Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan serta menciptakan proses pelayanan yang lebih tertib dan terjadwal, RSU An Ni’mah mengingatkan seluruh peserta BPJS Kesehatan untuk memperhatikan aturan dan ketentuan dalam penggunaan layanan kontrol maupun rawat jalan.
Pasien peserta BPJS Kesehatan diharapkan datang sesuai dengan tanggal yang tertera pada surat kontrol yang telah diberikan oleh dokter atau fasilitas kesehatan. Kedatangan sebelum jadwal kontrol tidak dapat dilayani agar pelayanan dapat berjalan lebih teratur dan merata bagi seluruh pasien.
Apabila pasien berhalangan hadir atau datang setelah tanggal kontrol yang telah ditentukan, pasien tetap dapat memperoleh pelayanan dengan melakukan reservasi online satu hari sebelumnya (H-1) melalui aplikasi maupun layanan yang telah disediakan oleh BPJS Kesehatan.
Sementara itu, bagi pasien dengan kondisi gawat darurat, pelayanan dapat langsung dilakukan melalui Instalasi Gawat Darurat (IGD) tanpa harus mengikuti jadwal kontrol yang tercantum pada surat kontrol.
RSU An Ni’mah juga mengimbau pasien untuk selalu memeriksa tanggal kontrol, melakukan reservasi tepat waktu, serta memastikan skrining riwayat kesehatan telah diisi sebelum datang ke rumah sakit agar proses pelayanan dapat berjalan lebih cepat dan nyaman.
Untuk informasi lebih lanjut, peserta BPJS Kesehatan dapat mengakses layanan melalui aplikasi Mobile JKN, layanan WhatsApp PANDAWA BPJS Kesehatan, maupun BPJS Kesehatan Care Center 165.
Melalui pemahaman dan kepatuhan terhadap aturan ini, diharapkan pelayanan kesehatan dapat berlangsung lebih efektif, efisien, dan memberikan kenyamanan bagi seluruh pasien.
Dipublikasikan pada: 30/6/2026

Melayani Penuh Kasih Sayang.